KATEGORI BUKU
Seringkali kita tahu bahwa malpraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Organisasi Kedokteran, yaitu Ikatan Dokter Indonesia. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”.
Apresiasi sudah sewajarnya disampaikan kepada Penulis yang merupakan rekan sejawat Advokat, karena telah berani menjadikan Malpraktik bukan hanya menjadi isu/permasalahan dalam bidang kedokteran, tetapi juga menjadikan Malpraktik bidang hukum sebagai isu hukum- hukum pada Penelitian Buku ini (khususnya dalam lingkup profesi Advokat). Dukungan dalam mengembangkan hasil dari Penelitian ini juga sepatutnya disampaikan, karena dengan adanya Penelitian ini perkembangan hukum dalam salah satu unsur sistemnya (yaitu struktur hukum) diharapkan dapat menjadi pijakan perwujudan tujuan hukum secara mendasar. Memang sudah saatnya pemaknaan terhadap malpraktik tidak hanya dikaitkan dengan bidang kedokteran, karena dalam faktanya memang masih eksis oknum-oknum (semisal) Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi.
Padahal dapat dinyatakan bahwa oknum dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahlian sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial. Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.
Seringkali kita tahu bahwa malpraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Organisasi Kedokteran, yaitu Ikatan Dokter Indonesia. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”.
Apresiasi sudah sewajarnya disampaikan kepada Penulis yang merupakan rekan sejawat Advokat, karena telah berani menjadikan Malpraktik bukan hanya menjadi isu/permasalahan dalam bidang kedokteran, tetapi juga menjadikan Malpraktik bidang hukum sebagai isu hukum- hukum pada Penelitian Buku ini (khususnya dalam lingkup profesi Advokat). Dukungan dalam mengembangkan hasil dari Penelitian ini juga sepatutnya disampaikan, karena dengan adanya Penelitian ini perkembangan hukum dalam salah satu unsur sistemnya (yaitu struktur hukum) diharapkan dapat menjadi pijakan perwujudan tujuan hukum secara mendasar. Memang sudah saatnya pemaknaan terhadap malpraktik tidak hanya dikaitkan dengan bidang kedokteran, karena dalam faktanya memang masih eksis oknum-oknum (semisal) Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi.
Padahal dapat dinyatakan bahwa oknum dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahlian sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial. Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.
Malpraktik Profesi Advokat Di Indonesia |
Yayan Riyanto
|
Rp. 125.000
Rp. 116.250
|
|
Seringkali kita tahu bahwa malpraktik sering dihubungkan dengan profesi kedokteran, atau paling tidak sering dikaitkan dengan Organisasi Kedokteran, yaitu Ikatan Dokter Indonesia. Lebih-lebih dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “malpraktik” masih diartikan sebagai “praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik”.
Apresiasi sudah sewajarnya disampaikan kepada Penulis yang merupakan rekan sejawat Advokat, karena telah berani menjadikan Malpraktik bukan hanya menjadi isu/permasalahan dalam bidang kedokteran, tetapi juga menjadikan Malpraktik bidang hukum sebagai isu hukum- hukum pada Penelitian Buku ini (khususnya dalam lingkup profesi Advokat). Dukungan dalam mengembangkan hasil dari Penelitian ini juga sepatutnya disampaikan, karena dengan adanya Penelitian ini perkembangan hukum dalam salah satu unsur sistemnya (yaitu struktur hukum) diharapkan dapat menjadi pijakan perwujudan tujuan hukum secara mendasar. Memang sudah saatnya pemaknaan terhadap malpraktik tidak hanya dikaitkan dengan bidang kedokteran, karena dalam faktanya memang masih eksis oknum-oknum (semisal) Advokat yang memaksakan diri menjalankan profesi.
Padahal dapat dinyatakan bahwa oknum dimaksud faktanya masih belum memenuhi standar kualifikasi keahlian sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan (formal), atau bahkan tidak memenuhi kualifikasi Advokat secara substansial. Artinya, belum memahami dan/atau belum dapat mengimplementasikan dengan sungguh-sungguh fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai seorang Advokat dalam memberikan jasa Hukum dalam praktiknya.
Penerbit | : | Media Nusa Creative |
Tahun | : | 2020 |
Halaman | : | 266 |
Berat | : | 200 Gram |
Dimensi | : | 15 x 23 Cm |
Bahasa | : | Indonesia |
Cover | : | Soft |
ISBN/EAN | : | 9786024624569 |
Rekomendasi |
|
0 |
Sangat Puas |
|
0 |
Puas |
|
0 |
Di Bawah Rata-Rata |
|
0 |
Tidak Puas |
|
0 |